Pada hari Senin, 15 Desember 2025, Pemerintah Desa Lebakherang, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan) secara resmi. Acara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Lebakherang Nomor 141.33/KPTS.023/PEMDES/2025.
Acara berlangsung di Aula Bale Desa Lebakherang pukul 10.00 hingga 11.45 WIB, sesuai dengan agenda resmi desa
## Dasar Hukum
Berdasarakan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kuningan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Manajemen Perangkat Desa, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal pelantikan. Proses ini mematuhi Peraturan Bupati yang memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manajemen perangkat desa untuk mendukung pembangunan masyarakat.
## Jalannya Acara
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala Desa Lebakherang secara resmi melantik pejabat tersebut di hadapan undangan. Perangkat Desa baru diharapkan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menjaga amanah, dan berkontribusi pada program desa seperti perencanaan anggaran dan Musrenbang, sesuai dengan Tupoksinya.
## Harapan Ke Depan
Pelantikan ini memperkuat struktur perangkat desa, memastikan akuntabilitas sesuai peraturan bupati. Masyarakat diharapkan mendukung agar pembangunan desa Lebakherang semakin maju dan berkeadilan. Dalam pelantikan di Desa Lebakherang, Camat Ciwaru berpesan agar perangkat desa segera beradaptasi dan membaur dengan masyarakat untuk pelayanan optimal, fokus pada perubahan ke arah lebih baik menekankan peran perangkat desa sebagai ujung tombak pembangunan, mendukung program pemerintah, dan menjaga kepercayaan publik melalui dedikasi tulus.



