Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”), Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA …
DESA LEBAKHERANG KECAMATAN CIWARU KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2022 – 2025
Pembina Umum : Kepala Desa Lebakherang
Pembina Fungsional : Kasie Pelayanan Desa Lebakherang
Pembina Teknis : Seluruh Pimpinan Unsur Muspides
Majelis Pertimbangan Organisasi :
1. Samud, S.Pd.
2. Idin Saripudin, S.Pd.
3. Dadang Suhendar, SH.
4. Roni Hidayat
5. Rudi Cahyadi
Ketua Umum : Kusnadi
Wakil Ketua I : Arik Hermawan
Wakil Ketua II : Darsono
Wakil Ketua III : Haruman Wijaya
Sekretaris I : Intan Septiani Putri
Sekretaris II : Iim Ibrahim
Bendahara I : Tami Maulidiyah, S.Pd.SD
Bendahara II : Gugun Gunawan
Bidang-Bidang :
Bidang UKS :
1. Nanda Putri Ariyanto
2. Yudi Cahyudi
Bidang UEP :
1. Deden Indra Purnama, S.Pd.
2. Yuyun Wulandari
Bidang Agama :
1. Febri Saputra
2. Syamsi
Bidang Olah Raga dan Kesenian :
1. Ade Rohendi
2. Dimas Permana
Bidang Hukum dan HAM :
1. Yoyoh Rodiyah, SH.
2. Dani Sumarna Prihartono
Bidang Pengembangan Organisasi :
1. Sardin, S.Pd.
2. Muhamad Irvan Sogirin, ST.
Bidang Bela Negara dan Budaya :
1. Willy Pamungkas Hidayat
2. Indan Kusnandar
Bidang Peranan Wanita :
1. Ela Julaeha
2. Maharani


